PEMERINTAH KABUPATEN - TopicsExpress



          

      PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA       DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA       Jln. Ratu Kalinyamat Demaan Jepara       (0291) 591238, 591211, (0291) 591238 KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN JEPARA NOMOR : . TENTANG SUSUNAN PENGURUS, ANGGOTA DAN RINCIAN TUGAS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN EKONOMI (MGMP EKONOMI SMA KABUPATEN JEPARA TAHUN MASA BAKTI 2011/2012 S.D 2014/2015 KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN JEPARA Menimbang Bahwa demi kelancaran, ketertiban dan kesinambungan kepengurusan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ekonomi (MGMP-EKONOMI) SMA Kabupaten Jepara perlu dibentuk dan ditetapkan susunan pengurus MGMP-EKONOMI SMA Kabupaten Jepara. Mengingat 1. Undang-unsang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Edaran bersama Depdikbud dan Depag RI No. 1/10/ED/1444/1993 dan No. 5781/a/C/U/1993 tgl. 9 Agustus 1993 tentang petunjuk pelaksanaan MGMP pada SLTP dan SLTA. Surat dari Kanwil Provinsi Jawa Tengah No. Wk/5.a/1/926/97 tentang rapat koordinasi pelaksanaan MGMP/MGBS Ekonomi SMU Provinsi Jawa Tengah. Mengingat pula 1. Hasil Workshop MGMP SMU Provinsi Jawa Tengah di SMU Negeri 3 Salatiga, tgl. 19 s.d 21 Agustus 2002, tentang Revitalisasi MGMP. Hasil Workshop MGMP SMU Provinsi Jawa Tengah di Yayasan Bhina Darma Salatiga, tgl. 3 s.d 6 September 2003, tentang Revitalisasi MGMP. Hasil Keputusan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ekonomi (MGMP-EKONOMI) SMA Kabupaten Jepara di SMA Negeri 1 Tahunan, tgl 6 Januari 2011 M E M U T U S K A N Menetapkan Pertama Menunjuk saudara-saudara yang namanya tercantum dalam lampiran I untuk melaksanakan tugas sebagai pengurus MGMP-EKONOMI SMA Kabupaten Jepara Masa Bakti Tahun 2011/2012 – 2014/2015. Kedua Menunjuk saudara-saudara yang namanya tercantum dalam lampiran II sebagai anggota MGMP-EKONOMI SMA Kabupaten Jepara. Ketiga Pengurus MGMP-EKONOMI dalam melaksanakan tugas berdasarkan pada lampiran III surat keputusan ini. Keempat Menetapkan Program kerja MGMP-EKONOMI SMA Kabupaten Jepara Tahun Masa Bakti 2011/2012 s.d 2014/2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran IV surat keputusan ini, yang meliputi : program umum, pokok dan penunjang. Kelima Hal-hal yang belum tercantum atau diatur dalam surat keputusan ini akan diatur kemudian dan jika ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keenam Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jepara Pada tanggal : 15 Januari 2011 Kepala Dinas, Drs.H. Mohammad Zahid, M.Pd. NIP. 195805021981031017 Tembusan, Kepada Yth : Ketua MKKS SMA Kabupaten Jepara Pengurus dan Anggota MGMP-EKONOMI SMA Kabupaten Jepara Lampiran : I Surat Keputusan : Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kab. Jepara Nomor : ……………………. DAFTAR SUSUNAN PENGURUS MGMP EKONOMI KABUPATEN JEPARA PRIODE 2011/2012 - 2014/2015 KETUA : Drs. AMIN DWI NUGROHO (SMAN 1 BANGSRI) WAKIL KETUA : UBAIDILLAH, S.Pd (SMAN 1 PECANGAAN) SEKRETARIS : TRI WIBISONO, S.PDd (SMAN 1 PECANGAAN) BENDAHARA : 1. MASTOKAH, S.Pd (SMAN 1 WELAHAN) 2. AMI FARIDA (SMAN 1 TAHUNAN SEKSI – SEKSI ; Seksi Bina Organisasi : Indah Kariani, S.Pd (SMAN 1 Tahunan Seksi Pengembangan Substansial Drs. Kadarisman (SMA Muh. Mayong) Bidang Publikasi/Pelaporan Asrini Nuryanti (SMAN 1 Mayong)     Jepara, 15 Januari 2011 Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga     Kabupaten Jepara,           Drs. Mohammad Zahid, M.Pd. NIP. 195805021981031017 Lampiran : II Surat Keputusan : Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kab. Jepara Nomor : DAFTAR ANGGOTA MGMP EKONOMI KABUPATEN JEPARA PERIODE 2011/2012 / 2014/2015 Hj. Lukitoningsih, S.Pd (SMAN 1 Jepara) Hj. Dewi Safitri, S.Pd (SMAN 1 Jepara) Aswa, S.Pd (SMAN 1 Tahunan) Tri Hapsari, S.Pd (SMAN 1 Mlonggo) Dra. Erna S (SMA PGRI Jepara) Noor Khayatin, S.Pd (SMA PGRI Jepara) Hesti R ,S.E (SMAN 1 Keling) Sutarmi, S.Pd (SMAN 1 Keling) Purwaningsih, S.Pd (SMAN 1 Bangsri) Arif Sudarfanto, SE (SMAN 1 Bangsri) Sugiyanti, S.Pd (SMAN 1 Mlonggo) Dessy E , S.Pd (SMAN 1 Jepara) Susi , S.Pd (SMA PGRI Jepara) Emi Widiyanti, S.Pd (SMAN 1 Pecangaan) Nawang setyoningsih, S.Pd (SMA Masehi Jepara) Dra. Nur Qudsiyah (SMAN 1 Tahunan) Indri , S.Pd (SMAN 1 Kembang) Willis, SE (SMAN 1 Kembang) Dra Dwi Kresnawati (SMA Muh. Bangsri) A. Badaruddin, Se, M.Si (SMA NU Kedung) Purwanti, S,Pd (SMAN 1 Nalumsari) Jepara, 15 Januari 2011 Kepala Dinas, Drs. Mohammad Zahid, M.Pd. NIP. 195805021981031017 Lampiran : III Surat Keputusan : Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Jepara Nomor : / RINCIAN TUGAS PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN EKONOMI (MGMP-EKONOMI) SMA KABUPATEN JEPARA TAHUN MASA BAKTI 2011/2012 s.d 2014/2015 KETUA Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara Tahun Masa Bakti 2011/2012 s.d 2014/2015 dan mempertanggungjawabkan selama masa kepengurusannya kepada forum anggota. Bertanggung jawab dalam mengatur dan mengkoordinir pengurus dan program kerja MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara. Bersama pengurus harian lainnya menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja kegiatan MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara. SEKRETARIS Bertanggung jawab secara administratif atas pelaksanaan kegiatan MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara Tahun Masa Bakti 2011/2012 s.d 2014/2015 baik ke dalam maupun ke luar organisasi. Bertanggung jawab untuk membuat daftar inventaris aset-aset kekayaan MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara baik secara material maupun finansial. Bersama ketua bertanggung jawab untuk mengatur dan mengkoordinir langkah-langkah penjabaran program kerja Organisasi MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara. Bersama pengurus harian lainnya bertanggung jawab dalam merencanakan, menyusun dan membuat laporan pertanggungjawaban MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara. BENDAHARA Bertanggung jawab secara finansial atas keuangan MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara selama Tahun Masa Bakti 2011/2012 s.d 2014/2015. Bertanggung jawab dalam menerima, mencatat, membukukan dan mengeluarkan keuangan MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara. Bertanggung jawab dalam mengelola dan melaporkan keuangan MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara secara transparan baik secara berkala maupun insidentil. Pada akhir masa jabatannya mempertanggungjawabkan keuangan MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara dihadapan sidang anggota. BIDANG BINA ORGANISASI Bertanggung jawab dalam ; Mengadakan perencanaan pertemuan MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara secara rutin/berkala. Melakukan koordinasi dan konsolidasi kepengurusan MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara. Menyelenggarakan reorganisasi pengurus MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara. Membuat/menyusun peraturan organisasi MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara. Melakukan pendataan anggota dan siswa peserta MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara. Membuat skedul program umum dan inovatif kegiatan MGMP-Ekonomi SMA Kab. Jepara. Mengadakan rapat koordinasi dan pembinaan dengan pejabat/dinas terkait. BIDANG PENGEMBANGAN SUBSTANSIAL Bertanggung jawab dalam ; Melakukan pengkajian dan sosialisasi kurikulum yang sedang berlaku. Melakukan pengembangan silabus Pelajaran Ekonomi. Menyusun dan mengembangkan sistem penilaian dan Ujian secara efektif. menginventarisir problema seputar pelaksanaan Pendidikan Ekonomi dan masalah-masalah sosial aktual. merencanakan kegiatan pengembangan profesi dan temu ilmiah. BIDANG PUBLIKASI DAN PELAPORAN Bertanggung jawab dalam ; Penyebarluasan hasil-hasil pertemuan MGMP-Ekonomi, sosialisasi kurikulum, workshop dan penatara-penataran kepada anggota / instansi terkait. Melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan organisasi profesi/dinas terkait dan relevan dalam pelaksanaan program kegiatan MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara. Melakukan publikasi rencana program dan hasil kegiatan MGMP-Ekonomi SMA kabupaten Jepara kepada anggota dan pihak-pihan yang berkompeten. mengupayakan penggalian dana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan program dan kelangsungan kegiatan MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara. melakukan kegiatan silaturohmi kepada tokoh-tokoh agama (alim ulama’, kyai), Muspida, Muspika serta tokoh-tokoh masyarakat dan pendidikan. merencanakan pelaksanaan studi banding dan kegiatan rekreatif MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara. mengupayakan pemberian tali kasih dan dana sosial kepada pengurus dan anggota. ANGGOTA Berkewajiban dan berhak dalam ; Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara. Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah ditetapkan. Mengajukan saran, usul dan kritik konstruktif demi kelangsungan dan pengembangan kegiatan dan program MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara. Dipilih dan memilih sebagai pengurus MGMP-Ekonomi SMA Kabupaten Jepara maupun kegiatan lain yang diperlukan. Jepara, 15 Januari 2011 Kepala Dinas, Drs. H. Mohammad Zahid, M.Pd. NIP. 195805021981031017
Posted on: Tue, 24 Sep 2013 03:48:57 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015